Republik Informasi. Com.|| Barito Selatan – Distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-2) Tahun 2024 di Kabupaten Barito Selatan berlangsung sukses pada Kamis, 4 Juli 2024. Acara ini berlangsung di Gedung Jaro Pirarahan Buntok dan dihadiri oleh para camat, kepala desa, serta asisten III se-Kabupaten Barito Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati Barito Selatan, Dr. H. Deddy Minarwan, M.Si., yang diwakili oleh Asisten III Dr. Mirwansyah, M.A., menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. “Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk pembangunan. Oleh karena itu, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Dr. H. Deddy Minarwan juga menyoroti peran vital camat dan kepala desa dalam mensosialisasikan pentingnya pembayaran pajak kepada masyarakat. “Para camat dan kepala desa diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam sosialisasi dan pendistribusian SPPT PBB-2 ini, agar seluruh masyarakat bisa menerima dan memahami kewajiban mereka,” tambahnya.
Dalam wawancara dengan media, Dr. Mirwansyah menjelaskan mekanisme dan prosedur pendistribusian SPPT PBB-2. “Pendistribusian SPPT PBB-2 ini harus dilakukan tepat waktu dan transparan,” katanya.
Selain itu, dilakukan penyerahan simbolis SPPT PBB-2 dari Bupati Barito Selatan kepada perwakilan camat dan kepala desa. Penyerahan ini menandai dimulainya proses pendistribusian SPPT PBB-2 ke seluruh wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Dengan adanya acara pendistribusian SPPT PBB-2 ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Barito Selatan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak. Peningkatan kesadaran ini diharapkan dapat mendukung tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.
(Lissa Wati)