SERTIFIKAT TANAH HILANG, BPN BARITO SELATAN TERBITKAN PENGUMUMAN RESMI

Republikinformasi. Com //Buntok- Barito Selatan
(Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan Mengumumkan Hilangnya Sertifikat Tanah Atas Nama Romansyah Bin Atak Da’ai.

Pengumuman Ini Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Sertifikat Yang Hilang Adalah Hak Milik Nomor 15.03.03.01.1.00457, Berlokasi Di Kelurahan Bangkuang.

Kehilangan Ini Telah Dilaporkan Ke Polisi Dengan Nomor SKTLK/87/VIII/2025/SPKT.

Kepala Kantor Pertanahan, Iwan Susanto, Menyampaikan Bahwa Masyarakat Yang Keberatan Dapat Mengajukan Dalam 30 Hari.

Jika Tidak Ada Keberatan, Sertifikat Pengganti Akan Diterbitkan.

Sertifikat Lama Otomatis Tidak Berlaku Lagi Setelah Penggantian Diterbitkan. Pengumuman ini Disebarkan Melalui sistem e-Office ATR/BPN.

Pengumuman Ini Penting Untuk Memastikan Keabsahan Kepemilikan Tanah Dan Memberikan Kesempatan Bagi Pihak Yang Berkepentingan Untuk Mengajukan  Keberatan.(Lissa)