Republik informasi . com – Buntok, Kalimantan Tengah – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok memberikan remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan. Acara penyerahan remisi berlangsung di Aula Rutan Buntok, dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Penjabat Bupati Barito Selatan, Dr. Deddy Winarwan, S.STP.,M.Si., Kapolres Barito Selatan, Asep Bambang Saputra, S.I.K., Dandim Letkol Langgeng Pujut Santoso SE, Mhan., serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Barito Selatan dan Kejaksaan Negeri Barito Selatan.17/08/2024
Dalam sambutannya, Deddy Winarwan menyampaikan harapannya agar narapidana yang mendapatkan remisi dapat kembali berinteraksi dengan masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik. “Kita menyambut baik pemberian remisi kepada narapidana. Kita harapkan mereka yang bebas hari ini dapat kembali berbaur dengan masyarakat dan menjadi warga yang lebih baik lagi,” ujar Deddy. Ia juga menyampaikan dukungannya terhadap tugas-tugas aparat keamanan, kejaksaan, dan pengadilan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Barito Selatan.
Sementara itu, Kepala Rutan Buntok, Sinardi S.Pd., M.H., mengungkapkan rasa syukur atas pemberian remisi kepada 148 warga binaan. “Alhamdulillah, dalam momentum peringatan HUT RI ke-79 ini, pemerintah memberikan penghargaan kepada seluruh warga binaan dengan memberikan remisi umum tahun 2024. Sebanyak 148 warga binaan mendapatkan remisi, dan 5 orang di antaranya langsung bebas hari ini,” ungkap Sinardi. Ia menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan layak mendapatkan penghargaan.
Sinardi juga menekankan pentingnya keterampilan yang diberikan kepada warga binaan selama menjalani masa tahanan. “Keterampilan yang kita berikan di sini bertujuan untuk membantu mereka menghidupi diri sendiri, keluarga, dan lingkungannya setelah kembali ke masyarakat. Harapannya, mereka tidak akan kembali melakukan pelanggaran hukum,” tutup Sinardi.
Penyerahan remisi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi warga yang produktif serta bermanfaat bagi masyarakat.( Lissa)