Polres Barsel Ungkap Jaringan Narkoba dan Curanmor, Tiga Tersangka Ditangkap

0-0x0-0-0#
Republikinformasi. com// Buntok- Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi yang dilakukan beberapa waktu terakhir. Tiga tersangka telah ditangkap dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam press release yang digelar di halaman Mapolres Barsel, Kamis (22/5/2025).
Republik informasi.com
Press release dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Buntok dan Pengadilan Negeri Buntok. Wakil Kepala Polres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan dan barang bukti yang disita. Dari kasus narkoba, polisi menyita 31 paket sabu seberat 37,72 gram, dua unit sepeda motor, dua timbangan digital, dan empat handphone.
Republik informasi.com
Tersangka dalam kasus narkoba, Y dan K, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. Mereka terbukti mengedarkan narkoba, bukan hanya sekedar pemakai. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Barsel pada April dan Mei 2025.
Republik informasi.com
Sementara itu, kasus curanmor yang terjadi pada Januari 2025 berhasil mengungkap tersangka J yang mencuri sepeda motor di Dusun Selatan. sepeda motor tersebut berhasil ditemukan dan diamankan. Tersangka J dijerat sesuai hukum yang berlaku.
Republik informasi.com
Polres Barsel mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan kejahatan lainnya melalui call center 110 atau nomor handphone Kapolres. Kerjasama masyarakat sangat penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Barsel.
Republik informasi.com
Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan, khususnya narkoba dan curanmor, dengan penegakan hukum yang tegas dan disiplin. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut hingga persidangan di pengadilan.(Lissa)