Barito Selatan: Sinergi Eksekutif-Legislatif Lanjutkan Pembahasan Empat Ranperda

Republik informasi. com// Buntok – Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menorehkan langkah maju dalam proses legislasi daerah. Rapat Paripurna ke-16 DPRD pada Jumat, 14 Maret 2025, menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting.
Ranperda-ranperda tersebut meliputi: Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan; Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat; Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Fraksi PDI Perjuangan, PAN, dan NasDem, secara detail menyampaikan pandangan umum yang mencakup aspek teknis penyusunan, substansi, dan implikasi dari setiap Ranperda. Masukan dan saran konstruktif diberikan untuk penyempurnaan sebelum disahkan. Tanggapan Bupati, yang disampaikan Wakil Bupati Khristianto Yudha, menunjukkan kesiapan pemerintah daerah untuk berkolaborasi dan mengakomodasi masukan dari Dewan.
Juru bicara masing-masing fraksi, Riri Perdana (PDI Perjuangan), Haji Sudiarto (PAN), dan R. Bandung (NasDem), secara resmi menyatakan kesiapan untuk melanjutkan pembahasan. Hal ini menandai komitmen bersama untuk menghasilkan Perda yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Barito Selatan. Proses pembahasan yang demokratis dan transparan ini diharapkan akan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.,(Lissa)